Mkv Poker - KENAIKAN iuran peserta BPJS Kesehatan semakin dipastikan akan terjadi, setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan para menteri terkait, yang diadakan pekan ini.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebutkan, per 1 September 2019, tarif iuran BPJS Kesehatan mulai disesuaikan. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui rencana ini.
Menanggapi pernyataan Menko Puan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diteken pada September 2019 nanti. Setelah itu tarif iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan secara bertahap.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebutkan, per 1 September 2019, tarif iuran BPJS Kesehatan mulai disesuaikan. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui rencana ini.
Menanggapi pernyataan Menko Puan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diteken pada September 2019 nanti. Setelah itu tarif iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan secara bertahap.
MKVPOKER - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
"Menurut Saya teken pepres di September. Namun setelah itu berlaku
penyesuaian tarif untuk peserta PBI pada bulan Agustus-Desember 2019,"
ucap Iqbal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan,
dipastikan kenaikan tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bakal
berlaku per 1 Januari 2020. Dia bahkan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan
bakal naik sebesar 100%.
Lewat usulan Sri Mulyani, iuran Mandiri kelas I yang semula Rp80
ribu, naik menjadi Rp160 ribu per peserta. Untuk iuran kelas II naik
dari Rp59 ribu, menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Selain itu, iuran kelas III naik dari Rp25.500, menjadi Rp42 ribu per
peserta per bulan. "Keputusan besaran iuran sudah diutarakan oleh Sri
Mulyani. Kami mengikuti saja," terang Iqbal.
Sebelumnya, dibeberkan pula alasan mengapa iuran peserta BPJS
Kesehatan harus naik. Salah satunya yakni menjadi upaya pemerintah dalam
menekan angka defisit BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad
Ansyori mengatakan, saat tarif iuran BPJS Kesehatan sudah naik, tak
menutup kemungkinan berdampak baik pada pelayanan kesehatan. Seluruh
fasilitas kesehatan akan mengubah sistemnya, sesuai dengan ketentuan
BPJS Kesehatan yang dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar