Mkv Poker Agen Poker Online - HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman pidana kebiri kimia bagi Muh Aris bin Syukur (20). Bahkan, sanksi ini pertama kalinya diterapkan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015 di Mojokerto.
Keputusan itu mutlak diberikan kepada terdakwa untuk memberi efek jera. Karena kekerasan seksual masuk ke dalam golongan kejahatan luar biasa.
Terlebih hukum kebiri sejak lama hanya berupa wacana. Padahal sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (6) dan (7).
MKVPOKER - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek melontarkan dukungannya terhadap
hukum kebiri kimia ini. Dia meminta agar masyarakat menghormati
undang-undang yang telah dibuat.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti
demikian, saya kira harus kita hormati," ucap Menkes Nila ditemui di
Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta menanggapi kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Menkes Nila menegaskan, undang-undang ini tidak boleh dilanggar atas
dasar apapun. Ikuti saja prosedurnya yang telah dibuat oleh hakim.
"Kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya kita
harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja,"
terangnya.
Sayangnya, eksekusi tersebut belum juga dilakukan karena masih
banyak kontroversi. Karena banyak dokter dan rumah sakit yang menolak,
karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam tindakan kebiri ini.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan
Kesehatan Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K) menjelaskan, pihaknya akan
sama-sama mencari jalan keluar atas kasus ini.
"Saya kira kita harus duduk sama-sama untuk mencari jalan keluarnya.
Sekarang kita belum melihat secara pasti, tetapi setiap undang-undang
mesti dijalankan. Profesi juga kan memiliki etika yang diucapkan
sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," kata Akmal.
Dia menegaskan, pemerintah memang harus menjalankan
undang-undang. Untuk keputusan dokter pun harus dihormati karena itu
merupakan etika profesi.
"Kalau pemerintah kan mesti menjalankan undang-undang. Kalau itu
sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan, tapi bagaimana dan
seperti apa, kita mesti menghormati juga profesi yang punya masalah
sendiri kan ya karena dia juga punya etika profesi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar